Isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kembali Menjadi Sorotan di Kalangan Mahasiswa

 Penulis : Sunan M Karim

                                                                   (Foto: Kotak Pena)
                                                                 

Dalam audiensi pada 24 September 2025, mahasiswa dan pihak kampus saling menyampaikan pandangan terkait pembayaran UKT, mekanisme keringanan, hingga aturan pencutian.

Mahasiswa menilai tenggat pembayaran UKT terlalu singkat, yakni 1–12 September, padahal sebagian baru menerima pemberitahuan menjelang batas waktu. Akibatnya, keterlambatan melunasi hingga 26 September dapat berdampak serius: status tidak terdaftar, cuti, bahkan risiko putus studi. Hilangnya opsi cicilan melalui koperasi kampus juga dianggap mempersempit fleksibilitas. Prosedur penangguhan pun dinilai rumit, karena mensyaratkan dokumen lengkap dan kehadiran orang tua langsung ke kampus, sementara hasil pengajuan belum tentu jelas.

 “Kami hanya berharap informasi lebih cepat dan kebijakan Yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi mahasiswa,” ujar seorang perwakilan mahasiswa.

Di sisi lain, kampus menjelaskan bahwa kebijakan UKT tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai satuan kerja (satker). Sebagai instansi pemerintah yang masih berstatus satker, kampus tidak memiliki keleluasaan penuh dalam mengelola dana. Setiap pemasukan, termasuk UKT, langsung tercatat dalam sistem keuangan negara dan menjadi bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Konsekuensinya, penunggakan UKT berdampak langsung pada arus kas kampus. Berbeda dengan perguruan tinggi berbentuk BLU (Badan Layanan Umum) atau PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang lebih fleksibel, satker hanya bisa menggunakan dana yang benar-benar sudah masuk kas negara. Artinya, keterlambatan pembayaran UKT bisa menghambat belanja operasional, mulai dari pembayaran tenaga kependidikan kontrak, biaya listrik dan internet, hingga pemeliharaan fasilitas.

Kampus menegaskan bahwa pencutian bukan bentuk hukuman, melainkan mekanisme administratif yang juga terkait dengan kebutuhan menjaga kelancaran aliran dana. Skema keringanan masih dimungkinkan, misalnya perpanjangan tenggat atau pembayaran bertahap, selama pelunasan dilakukan sebelum perkuliahan dimulai.

Dengan kondisi ini, perbedaan pandangan antara mahasiswa dan kampus tidak hanya soal teknis administrasi, melainkan menyangkut struktur tata kelola keuangan negara. Mahasiswa menyoroti risiko sosial berupa meningkatnya potensi putus studi, sementara kampus menekankan bahwa keterlambatan UKT berimplikasi nyata terhadap kemampuan institusi menjalankan layanan pendidikan.

Pada akhirnya, isu UKT dan pencutian di kampus yang masih satker memperlihatkan dilema klasik: antara kebutuhan mahasiswa untuk fleksibilitas dan akses pendidikan, serta kewajiban kampus menjaga stabilitas operasional dalam kerangka regulasi keuangan negara yang ketat.

Lebih baru Lebih lama

Ads