Penulis: Tiara Sifani
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian alam, ekosistem laut, serta keberlangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini terdampak oleh aktivitas pertambangan.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya tersebut adalah:
-
PT Anugerah Surya Pratama
-
PT Cendrawasih Jaya Mandiri
-
PT Indo Mineralita Prima
-
PT Pacific Mining Jaya
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi, dan aktivitas tambang mereka dinilai berpotensi merusak lingkungan di kawasan konservasi yang sangat sensitif. Raja Ampat sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas laut terkaya di dunia, yang penting tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga bagi konservasi global.
Keputusan pencabutan IUP ini juga merespons desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemerhati lingkungan, dan aktivis hak asasi manusia yang menolak tambang di wilayah adat dan kawasan konservasi.
Langkah ini diapresiasi luas sebagai kemenangan masyarakat adat dan lingkungan hidup, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas industri ekstraktif yang melanggar hukum dan merusak alam.
Raja Ampat bukan hanya rumah bagi masyarakat lokal, tetapi juga aset ekologis dunia. Dengan pencabutan izin ini, diharapkan kawasan tersebut dapat terus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang dan tetap menjadi pusat pariwisata berbasis alam yang berkelanjutan.